Arti Leksikal Akikah
Akikah (Ar.: ‘aqiqah [akar kata ‘aqqa] = membelah dan memotong). Menurut istilah syar’i (yang berdasarkan syarak) adalah binatang yang disembelih sebagai kurban atas anak yang baru lahir.
Hukum Akikah
Fukaha (ahli fikih) mempunyai pendapat yang berbeda-beda tentang hukum akikah sebagai berikut :.
1. Segolongan fukaha, di antaranya para pengikut Daud az-Zahiri, Imam Hasan al-Basri, dan Imam Lais bin Sa’ad, berpendapat bahwa akikah adalah wajib.
2. Jumhur (mayoritas) ulama seperti Imam Malik, ulama Madinah, Imam Syafi’I serta para pengikutnya, imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali), Ishaq, Abu Saur, dan segolongan besar ahli fikih dan mujtahid (ahli ijtihad) lainnya berpendapat bahwa hukum akikah adalah sunah.
3. Para fukaha pengikut Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat bahwa akikah tidak wajib dan tidak pula sunah, melainkan termasuk ibadah tatawwu’ (sukarela).
Dasar Hukum Akikah
Perbedaan pendapat tersebut muncul disebabkan adanya perbedaan pemahaman terhadap hadis-hadis yang berkenaan dengan masalah ini sebagai berikut
1. “Setiap anak tergadai dengan akikahnya. (Binatang) itu disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dan pada hari itu juga kotoran dibersihkan darinya” (HR. at-Tirmizi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
2. “Aku tidak suka sembelihan-sembelihan (akikah). Akan tetapi, barangsiapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilakan melakukannya” (HR. al-Baihaki).
Hewan Akikah
Dalam masalah hewan yang digunakan untuk akikah terdapat perbedaan pendapat diantara para fukaha sebagai berikut :
1. Jumhur fukaha berpendapat bahwa hewan yang boleh dipakai untuk akikah hanyalah hewan yang bisa disembelih untuk kurban yang terdiri atas delapan macam (empat pasang) binatang.
2. Imam Malik lebih suka memilih domba (da’n) sesuai dengan pendapatnya tentang hewan kurban.
3. Fukaha lain berpegang pada prinsip bahwa unta lebih utama daripada sapi dan sapi lebih utama daripada domba.
Dasar Hukum Hewan Akikah
Perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena adanya pertentangan antara hadis-hadis mengenai akikah dan kias sebagai berikut :
1. “Rasulullah saw menyembelih (akikah) untuk Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan Husein bin Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi saw, masing-masing satu kambing” (HR. Ibnu Abbas ra).
2. “Akikah anak perempuan adalah satu kambing, sedangkan untuk akikah anak laki-laki adalah dua kambing” (HR. Abu Dawud).
3. Menurut kias, karena akikah adalah suatu ibadah yang berupa penyembelihan binatang, seharusnya diutamakan hewan yang lebih besar karena dipersamakan dengan penyembelihan hewan al-hadyu (kurban).
Tentang umur dan sifat hewan akikah, para fukaha sepakat, sama dengan umur dan kondisi hewan kurban, yakni harus bersih dari cacat.
Usia Orang Yang Diakikahi
Perbedaan pendapat tentang usia orang yang akan diakikahi sebagai berikut :
1. Jumhur fukaha berpendapat bahwa yang diakikahi adalah anak laki-laki dan anak perempuan yang masih kecil. Pendapat ini disandarkan atas keterangan hadis bahwa akikah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak.
2. Sebagian fukaha bahkan berpendapat membolehkan akikah untuk orang dewasa. Pendapatnya disandarkan pada sebuah riwayat dari Anas bin Malik bahwa Nabi saw mengakikahi dirinya sesudah diutus sebagai Nabi.
Jumlah Hewan Akikah
Dalam menentukan jumlah hewan akikah terdapat pula perbedaan pendapat dari para fukaha sebagai berikut :
1. Imam Malik, berpendapat cukup satu ekor kambing, baik untuk anak laki-laki maupun untuk anak perempuan.
2. Imam Syafi’I, Abu Saur Ibrahim bin Khalid Yamani al-Kalbi, Abu Dawud, dan Ahmad, berpendapat untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing dan untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing.
Waktu Penyembelihan
Untuk waktu penyembelihan hewan akikah menurut pendapat fukaha sebagai berikut:
1. Jumhur fukaha berpendapat harus dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak.
2. Sebagian fukaha malah membolehkan penyembelihan dilaksanakan pada pekan kedua atau pekan ketiga dari kelahiran anak.
3. Tetapi bagi fukaha yang membolehkan akikah untuk orang dewasa, maka penyembelihan itu tentunya boleh dilakukan pada usia dewasa.
Hukum daging akikah serta bagian-bagian lainnya sama dengan hukum daging kurban dalam hal makan, sedekah, dan larangan menjualbelikannya.
Dalam masyarakat Islam, tradisi upacara akikah biasanya dihubungkan dengan upacara pencukuran rambut dan penamaan anak. Hal tersebut didasarkan pada hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh at-Tirmizi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Hasan dari Samurah yang artinya: “ Setiap anak tergadai dengan akikahnya. Pada hari ketujuh ia disembelihkan akikah itu, rambutnya dicukur, dan diberi nama.” Upacara tersebut merupakan reaksi Islam terhadap tradiri Jahiliah. Sebelum Islam datang, setiap kepala anak yang baru lahir biasa dinodai dengan darah binatang sembelihan, kemudian kebiasaan ini dibatalkan oleh Islam dan diganti dengan akikah.
Hikmah-hikmah Akikah
• Merupakan kurban yang mendekatkan anak kepada Allah swt sejak masa awal menghirup udara kehidupan.
• Merupakan tebusan bagi anak untuk memberikan syafaat pada hari akhir kepada kedua orang tuanya.
• Mengokohkan tali persaudaraan dan kecintaan di antara warga masyarakat dengan berkumpul di satu tempat dalam menyembut kehadiran anak yang baru lahir.
• Merupakan sarana yang dapat merealisasikan prinsip-prinsip keadilan sosial dan menghapuskan gejala kemiskinan di dalam masyarakat, misalnya dengan adanya daging yang dikirim kepada fakir miskin.
Sumber:
http://rumahsantri.multiply.com/journal/item/18 Oleh: Muhammad ESA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgvklIPZB_QB5Dntj1BmdzfW1mWx0dJr7LpM73-WV5npGgCv6_jcC-uRbhRvZsPDQygYQHvZ92MMDseGq6vhAMuagkcPsFxykfaKEiVJcX50dHQJO_pZwsscnbSVIX7ZDP8btVoKdFnpg/s320/akikah.gif
No comments:
Post a Comment