Tuesday, April 3, 2012

ETIKA DALAM KSI

Masalah etika mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1968 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, properti dan akses, yang dikenal dengan akronim PAPA.

1. Privasi
Privasi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan orang lain yang memang tidak diberi izin untuk melakukannya. Sebagai contoh, ketika anda menjadi mahasiswa anda memberitahukan data-data pribadi anda ke bagian pengajaran dengan tujuan data itu hanya digunakan untuk kepentingan akademis. Pada keadaan seperti ini, pihak pengajaran tidak boleh memberikan data-data tersebut ke pihak ketiga untuk tujuan yang lain dari tujuan semula.

Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sisitem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati e-mail yang dimiliki oleh para bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan e-mail pribadi daripada e-mail para pelanggan. Sekalipun sang manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar hak privasi bawahannya.

Privasi dibedakan menjadi privasi fisik dan non fisik (Alter, 2002). Privasi fisik adalah hak seorang untuk mencegah seseorang yang tak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak milik), sedangkan privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan bagaimana, dan apa saja informasi pribadi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.
Penggunaan teknologi inbformasi berkecenderungan membuat pelanggaran terhadap privasi jauh lebih mudah terjadi. Sebagai contoh, para pemakai e-mail sering kali jengkel dengan kiriman-kiriman e-mail yang tak dikehendaki dan berisi informasi yang tak berguna (yang biasa disebut junk mail). E-mail semacam itu dirasakan sangat menggangu privasi.

Di amerika serikat, masalah privasi diatur oleh undang-undang privasi. Berkaitan dengan hal ini, maka:
  • Rekaman data tak boleh digunakan untuk keperluan lain yang bukan merupakan tujuan aslinya tanpa sepengathuan nindividu bersangkutan.
  • Setiap individu memiliki hak untuk melihat datanya sendiri dan membetulkan rekaman-rekaman yang menyangkut dirinya.
2. Akurasi
Dalam bidang rekayasa, industri dan statistik, akurasi dari pengukuran sistem adalah tingkat kedekatan pengukuran dari sebuah kuantitas untuk yang nilai yang sebenarnya (true).
Akurasi terhadap informasi berarti tingkat ketepatan sebuah informasi tersebut, akurasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang menggangu, merugikan, bahkan membahayakan.

3. Properti
Perlindungan terhadap hak properti yang sedang digalakan saat ini uyaitu yang dikenal dengan sebutan HAKI (hak atas kekayaan intelektual). Di AS, kekayaan intelektual diatur melalui tiga mekanisme yaitu ;

a. Hak Cipta (copyright)
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, bahkan keping semikonduktor. Hak seperti ini mudah untuk didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masa hidup penciptanya plus 70 tahun.

b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didaptkan karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan yang baru dan belum pernah ada (inovatif) dan sangat berguna . Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.

c. Rahasia Dagang (trade secret)
Hukum rahasia dagang melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserahkan pada orang lain atau dijual.

Masalah kekayaan intelektual merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam sistem informasi untuk menghindari tuntutan dari pihak lain di kemudian hari. Berbagai pelajaran tentang hal seperti itu dapat diambil hikmahnya. Isu pelanggaran kekayaan intelektual yang cukup seru pernah terjadi ketika terdapat gugatan bahwa sisitem operasi Windows itu meniru sistem operasi Mac. Begitu juga timbul perseteruan ketika muncul perangkat-perangkat lunak yang menyerupai spreadsheet Lotus 123. Kasus ini sekaligus menimbulkan pertanyaan, “Apakah tampilan dan nuansa dari suatu perangkat lunak memang butuh perlindungan hak cipta?”.

Berkaitan dengan kekayaan intelektual, banyak masalah yang belum terpecahkan (Zwass, 1998), antara lain:
a. Pada level apa informasi dapat dianggap properti?
b. Apa yang haruis membedakan antara satu produk dengan produk lain?
c. Akankah pekerjaan yang dihasilkan oleh komputer memiliki manusia penciptanya? Jika tidak hak properti apa yang dilindunginya?

Isu yang juga marak sampai saat ini adalah banyaknya penyalinan perangkat lunak secara ilegal yang dikenal dengan sebutan pembajakan perangkat lunak (software privacy). Pembajakn seperti ini tidak hanya terjadi dinegara-negara berkembang, tetapi juga berlangsung di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang. Beberapa solusi untuk mengatasi hal ini telah banyak ditawarkan, namun belum meiliki penyelesaian, seperti sebaiknya software –terutama yang bisa dijual masal- dijual dengan harga yang reltif murah. Solusi yang mungkin yang bisa digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki dana terbatas untuk membeli perangkat lunak adalah dengan menggunakan perangkat lunak yang tergolong sebagai open source.

4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi diharapkan malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
undang-undang ite

Sumber :
- http://www.batan.go.id/prod_hukum/extern/uu-ite-11-2008.pdf
- http://yogapw.wordpress.com/2009/10/29/etika-dalam-sistem-informasi/

No comments:

Post a Comment